Correct Article 22
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
Bank yang telah mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA tidak dapat membatalkan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA yang telah diajukan.
Your Correction
