Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank yang telah mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA tidak dapat membatalkan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA yang telah diajukan.
Your Correction