Correct Article 8
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Bank yang dapat melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
