Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank dapat mengajukan perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (2) Dalam pengajuan perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA, Bank harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction