Correct Article 30
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
(1) Bank dapat mengajukan perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Dalam pengajuan perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA, Bank harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction
