Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA diselenggarakan sebagai instrumen Lindung Nilai untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui pengelolaan risiko nilai tukar dan mendorong pendalaman pasar keuangan syariah.
Your Correction