Correct Article 14
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA yang dibayarkan dalam mata uang rupiah, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Your Correction
