Correct Article 15
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Underlying Transaksi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan persyaratan Underlying Transaksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
