Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Underlying Transaksi terkait dengan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi: a. kegiatan transaksi berjalan (current account); b. kegiatan transaksi finansial (financial account); c. kegiatan transaksi modal (capital account); d. pembiayaan dari Bank kepada penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi; e. perdagangan barang dan jasa di dalam negeri; dan f. Underlying Transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; b. penempatan dana; c. fasilitas pembiayaan yang belum ditarik; atau d. aset kripto.
Your Correction