Correct Article 10
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
(1) Underlying Transaksi terkait dengan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kegiatan transaksi berjalan (current account);
b. kegiatan transaksi finansial (financial account);
c. kegiatan transaksi modal (capital account);
d. pembiayaan dari Bank kepada penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi;
e. perdagangan barang dan jasa di dalam negeri;
dan
f. Underlying Transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
b. penempatan dana;
c. fasilitas pembiayaan yang belum ditarik; atau
d. aset kripto.
Your Correction
