Correct Article 19
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
(1) Bank harus mematuhi tata cara pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
(2) Tata cara pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengajuan transaksi dan penyelesaian transaksi;
dan/atau
b. tata cara pelaksanaan transaksi lain.
Your Correction
