Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bank INDONESIA dapat meminta data, informasi, dan keterangan yang diperlukan kepada Bank.
Your Correction