Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Forward Agreement dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dilaksanakan melalui kesepakatan yang tercantum dalam janji (wa’d). (2) Janji (wa’d) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA. (3) Bank wajib melakukan realisasi atas janji (wa’d) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat jatuh waktu Forward Agreement. (4) Dalam hal Bank tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA diperlakukan sebagai Transaksi Spot dan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dinyatakan batal. (5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA yang dibayarkan dalam mata uang rupiah, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Your Correction