Correct Article 28
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN sarana yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana yang digunakan pada pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA (trading platform);
b. sarana yang digunakan pada penyelesaian transaksi (settlement platform); dan
c. sarana lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction
