LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS, BAZNAS PROVINSI, BAZNAS KABUPATEN/KOTA DAN LAZ
(1) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyusun laporan pelaksanaan
pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(2) Dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. harta nazar;
b. harta amanah atau titipan;
c. harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris;
d. kurban;
e. kafarat;
f. fidyah;
g. hibah;
h. harta sitaan; dan
i. biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
(3) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.
(1) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan pencatatan transaksi pada sistem informasi.
(2) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib melakukan pencatatan setiap transaksi pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya pada sistem informasi yang dikelola oleh BAZNAS.
(1) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang disusun BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. laporan setiap 6 (enam) bulan; dan
b. laporan akhir tahun.
(2) Laporan setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun berjalan.
(3) Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
(1) Laporan setiap 6 (enam) bulan BAZNAS dan BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat:
a. laporan kinerja;
b. laporan keuangan; dan
c. laporan Zakat wilayah.
(2) Laporan setiap 6 (enam) bulan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat:
a. laporan kinerja; dan
b. laporan keuangan;
(3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, memuat:
a. data umum kelembagaan;
b. data tata kelola;
c. data pengumpulan;
d. data muzaki;
e. data pendistribusian dan pendayagunaan;
f. data mustahik;
g. data pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di luar neraca;
h. data biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi BAZNAS;
i. data biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota; dan
j. data dukungan pemerintah.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. laporan keuangan di dalam neraca; dan
b. laporan keuangan di luar neraca.
(5) Laporan keuangan di dalam neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan di bidang Zakat, Infak, dan Sedekah.
(6) Laporan keuangan di luar neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAZNAS.
(7) Laporan Zakat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan rekapitulasi laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya seluruh kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai dengan tingkatannya.
(1) Laporan setiap 6 (enam) bulan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat:
a. laporan kinerja; dan
b. laporan keuangan.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. data umum kelembagaan;
b. data tata kelola;
c. data pengumpulan;
d. data muzaki;
e. data pendistribusian dan pendayagunaan; dan
f. data mustahik.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan di bidang Zakat, Infak, dan Sedekah.
(1) Laporan akhir tahun BAZNAS dan BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. laporan kinerja 1 (satu) tahun;
b. laporan keuangan 1 (satu) tahun; dan
c. laporan Zakat wilayah 1 (satu) tahun.
(2) Laporan akhir tahun BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. laporan kinerja 1 (satu) tahun; dan
b. laporan keuangan 1 (satu) tahun;
(3) Laporan kinerja 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a memuat:
a. data umum kelembagaan;
b. data tata kelola;
c. data pengumpulan;
d. data muzaki;
e. data pendistribusian dan pendayagunaan;
f. data mustahik;
g. data pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di luar neraca;
h. data biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi BAZNAS;
i. data biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota; dan
j. data dukungan pemerintah.
(4) Laporan keuangan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. laporan keuangan di dalam neraca; dan
b. laporan keuangan di luar neraca.
(5) Laporan keuangan di dalam neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan di bidang Zakat, Infak, dan Sedekah.
(6) Laporan keuangan di luar neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAZNAS.
(7) Laporan zakat wilayah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekapitulasi laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dana sosial keagamaan lainnya seluruh kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai dengan tingkatannya.
(1) Laporan akhir tahun LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b memuat:
a. laporan kinerja 1 (satu) tahun; dan
b. laporan keuangan 1 (satu) tahun.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. data umum kelembagaan;
b. data tata kelola;
c. data pengumpulan;
d. data muzaki;
e. data pendistribusian dan pendayagunaan; dan
f. data mustahik.
(3) Laporan keuangan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan di bidang Zakat, Infak, dan Sedekah.
(1) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat
(1) huruf a kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun berjalan.
(2) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat
(1) huruf b yang belum diaudit kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 15 Agustus tahun berjalan.
(3) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan zakat wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan.
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati/Walikota paling lambat pada tanggal 15 Agustus tahun berjalan.
(2) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur paling lambat 1 September tahun berjalan.
(3) BAZNAS wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 September tahun berjalan.
(1) Perwakilan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya periode 6 (enam) bulan kepada LAZ dengan menyampaikan tembusan kepada pemerintah daerah dan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, BAZNAS Kabupaten/Kota atau BAZNAS Provinsi sesuai dengan tingkatannya paling lambat 31 Juli tahun berjalan.
(2) LAZ wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada pemerintah daerah paling lambat 1 September tahun berjalan.
(1) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan kinerja 1 (satu) tahun kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
(2) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan keuangan 1 (satu) tahun yang belum diaudit kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
(3) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan keuangan 1 (satu) tahun yang sudah diaudit kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya.
(4) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan zakat wilayah 1 (satu) tahun kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Bupati/Walikota paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
(2) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Gubernur paling lambat 1 Maret tahun berikutnya.
(3) BAZNAS wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Maret tahun berikutnya.
(4) Selain laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BAZNAS juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN melalui Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Perwakilan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial ke pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya periode akhir tahun kepada LAZ dengan menyampaikan tembusan kepada pemerintah daerah dan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, BAZNAS Kabupaten/Kota atau BAZNAS Provinsi sesuai dengan tingkatannya paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
(2) LAZ wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada pemerintah daerah paling lambat 1 Maret tahun berikutnya.
(1) Penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 menggunakan sistem informasi.
(2) Penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri dapat
menggunakan hasil cetak laporan yang dimuat dalam sistem informasi.