Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, digunakan sistem informasi. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dikelola oleh BAZNAS dalam bentuk aplikasi SiMBA.
Your Correction