Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
(1) Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, digunakan sistem informasi.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dikelola oleh BAZNAS dalam bentuk aplikasi SiMBA.
Your Correction
