Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction
