Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
(1) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan pencatatan transaksi pada sistem informasi.
(2) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib melakukan pencatatan setiap transaksi pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya pada sistem informasi yang dikelola oleh BAZNAS.
Your Correction
