Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
(1) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyusun laporan pelaksanaan
pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(2) Dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. harta nazar;
b. harta amanah atau titipan;
c. harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris;
d. kurban;
e. kafarat;
f. fidyah;
g. hibah;
h. harta sitaan; dan
i. biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
(3) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.
Your Correction
