Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Zakat secara nasional.
2. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
3. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
4. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat.
5. Sistem Manajemen Informasi Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut SiMBA adalah sistem informasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang terintegrasi untuk mendukung akuntabilitas dalam pengelolaan zakat secara nasional.
6. Sistem Manajemen Informasi Badan Amil Zakat Lite yang selanjutnya disebut SIMBALITE adalah sistem informasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berbasis luring yang digunakan pada saat SiMBA tidak bisa digunakan.
7. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
8. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar Zakat untuk kemaslahatan umum.
9. Sedekah adalah harta maupun nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar Zakat untuk kemaslahatan umum.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction
