Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Bupati/Walikota paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun berikutnya. (2) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Gubernur paling lambat 1 Maret tahun berikutnya. (3) BAZNAS wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Maret tahun berikutnya. (4) Selain laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BAZNAS juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN melalui Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction