Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan setiap 6 (enam) bulan BAZNAS dan BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat: a. laporan kinerja; b. laporan keuangan; dan c. laporan Zakat wilayah. (2) Laporan setiap 6 (enam) bulan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat: a. laporan kinerja; dan b. laporan keuangan; (3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, memuat: a. data umum kelembagaan; b. data tata kelola; c. data pengumpulan; d. data muzaki; e. data pendistribusian dan pendayagunaan; f. data mustahik; g. data pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di luar neraca; h. data biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi BAZNAS; i. data biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota; dan j. data dukungan pemerintah. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b terdiri dari: a. laporan keuangan di dalam neraca; dan b. laporan keuangan di luar neraca. (5) Laporan keuangan di dalam neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan di bidang Zakat, Infak, dan Sedekah. (6) Laporan keuangan di luar neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAZNAS. (7) Laporan Zakat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekapitulasi laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya seluruh kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction