Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
(1) Laporan setiap 6 (enam) bulan BAZNAS dan BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat:
a. laporan kinerja;
b. laporan keuangan; dan
c. laporan Zakat wilayah.
(2) Laporan setiap 6 (enam) bulan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat:
a. laporan kinerja; dan
b. laporan keuangan;
(3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, memuat:
a. data umum kelembagaan;
b. data tata kelola;
c. data pengumpulan;
d. data muzaki;
e. data pendistribusian dan pendayagunaan;
f. data mustahik;
g. data pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di luar neraca;
h. data biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi BAZNAS;
i. data biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota; dan
j. data dukungan pemerintah.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. laporan keuangan di dalam neraca; dan
b. laporan keuangan di luar neraca.
(5) Laporan keuangan di dalam neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan di bidang Zakat, Infak, dan Sedekah.
(6) Laporan keuangan di luar neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAZNAS.
(7) Laporan Zakat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan rekapitulasi laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya seluruh kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction
