Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 menggunakan sistem informasi. (2) Penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri dapat menggunakan hasil cetak laporan yang dimuat dalam sistem informasi.
Your Correction