Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
(1) Penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 menggunakan sistem informasi.
(2) Penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri dapat
menggunakan hasil cetak laporan yang dimuat dalam sistem informasi.
Your Correction
