Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
(1) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis apabila:
a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 9; dan
b. tidak menyampaikan laporan secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 sampai dengan Pasal 16.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis kesatu;
b. peringatan tertulis kedua; dan
c. peringatan tertulis ketiga.
(3) Pemberian peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan rentang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BAZNAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan/atau LAZ tidak menyampaikan laporan atau perbaikan data laporan sampai dengan batas waktu peringatan tertulis ketiga BAZNAS berwenang melaporkan kepada Menteri.
Your Correction
