Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 420), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
