Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang disusun BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. laporan setiap 6 (enam) bulan; dan b. laporan akhir tahun. (2) Laporan setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun berjalan. (3) Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Your Correction