Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
(1) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang disusun BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. laporan setiap 6 (enam) bulan; dan
b. laporan akhir tahun.
(2) Laporan setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun berjalan.
(3) Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Your Correction
