Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
(1) Dalam hal SiMBA tidak dapat digunakan karena faktor eksternal, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dapat menggunakan SiMBALITE untuk sementara waktu hingga SiMBA dapat digunakan.
(2) Faktor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. tidak tersedianya layanan dalam jaringan untuk mengakses;
b. gangguan pada server yang digunakan oleh SiMBA;
c. SiMBA sedang dalam proses perbaikan;
d. teridentifikasi adanya serangan masif siber ke SiMBA;
dan/atau
e. gangguan lainnya yang menyebabkan akses SiMBA tertutup.
(3) Dalam hal SiMBALITE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat digunakan, pelaporan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dilakukan sesuai kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan BAZNAS.
Your Correction
