Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal SiMBA tidak dapat digunakan karena faktor eksternal, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dapat menggunakan SiMBALITE untuk sementara waktu hingga SiMBA dapat digunakan. (2) Faktor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tidak tersedianya layanan dalam jaringan untuk mengakses; b. gangguan pada server yang digunakan oleh SiMBA; c. SiMBA sedang dalam proses perbaikan; d. teridentifikasi adanya serangan masif siber ke SiMBA; dan/atau e. gangguan lainnya yang menyebabkan akses SiMBA tertutup. (3) Dalam hal SiMBALITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan, pelaporan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dilakukan sesuai kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan BAZNAS.
Your Correction