Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
(1) Perwakilan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya periode 6 (enam) bulan kepada LAZ dengan menyampaikan tembusan kepada pemerintah daerah dan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, BAZNAS Kabupaten/Kota atau BAZNAS Provinsi sesuai dengan tingkatannya paling lambat 31 Juli tahun berjalan.
(2) LAZ wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada pemerintah daerah paling lambat 1 September tahun berjalan.
Your Correction
