Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan kinerja 1 (satu) tahun kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya. (2) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan keuangan 1 (satu) tahun yang belum diaudit kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun berikutnya. (3) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan keuangan 1 (satu) tahun yang sudah diaudit kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya. (4) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan zakat wilayah 1 (satu) tahun kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Your Correction