Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati/Walikota paling lambat pada tanggal 15 Agustus tahun berjalan.
(2) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur paling lambat 1 September tahun berjalan.
(3) BAZNAS wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 September tahun berjalan.
Your Correction
