Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
Laporan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 yang disusun dan disampaikan oleh BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ kepada BAZNAS melalui SiMBA merupakan basis data utama untuk penilaian capaian pengelolaan zakat bagi BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ.
Your Correction
