Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
(1) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat
(1) huruf a kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun berjalan.
(2) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat
(1) huruf b yang belum diaudit kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 15 Agustus tahun berjalan.
(3) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan zakat wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan.
Your Correction
