Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Current Text
(1) Laporan setiap 6 (enam) bulan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat:
a. laporan kinerja; dan
b. laporan keuangan.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. data umum kelembagaan;
b. data tata kelola;
c. data pengumpulan;
d. data muzaki;
e. data pendistribusian dan pendayagunaan; dan
f. data mustahik.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan di bidang Zakat, Infak, dan Sedekah.
Your Correction
