Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan setiap 6 (enam) bulan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat: a. laporan kinerja; dan b. laporan keuangan. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. data umum kelembagaan; b. data tata kelola; c. data pengumpulan; d. data muzaki; e. data pendistribusian dan pendayagunaan; dan f. data mustahik. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan di bidang Zakat, Infak, dan Sedekah.
Your Correction