Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sektor ketenaganukliran.
2. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disebut PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
4. Pemohon adalah Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan, perubahan, atau perpanjangan Izin, permohonan, perubahan, atau perpanjangan Sertifikat Standar, permohonan dan penetapan Klierens, atau permohonan persetujuan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
5. Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
6. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
7. Pemegang Izin adalah Pelaku Usaha yang telah memiliki PB atau PB UMKU dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
8. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
9. Sistem Informasi Perizinan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Sistem Balis adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir
untuk penyelenggaraan PB berbasis risiko sektor ketenaganukliran.
10. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
11. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
12. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
13. Zat Radioaktif adalah zat yang mengandung paling sedikit satu radionuklida, yang aktivitasnya atau kadarnya sama dengan atau melebihi tingkat pengecualian.
14. Sumber Radioaktif adalah Zat Radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.
15. Sumber Radiasi Pengion adalah segala sesuatu yang mengakibatkan paparan radiasi pengion, melalui emisi radiasi atau lepasan Zat Radioaktif.
16. Pembangkit Radiasi Pengion adalah perangkat yang dioperasikan untuk menghasilkan radiasi pengion.
17. Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah kondisi dimana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan Proteksi Radiasi.
18. Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif.
19. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat paparan radiasi pengion.
20. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah pengaturan yang dibuat secara sistematis sebagai acuan bagi pelaksanaan tindakan Proteksi Radiasi.
21. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja dengan Sumber Radiasi Pengion dan diperkirakan dapat menerima dosis tahunan melebihi nilai batas dosis untuk anggota masyarakat serta menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
22. Izin Bekerja adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir kepada Pekerja Radiasi tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
23. Petugas Proteksi Radiasi adalah Pekerja Radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan mendapatkan Izin
Bekerja dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.
24. Petugas Keamanan Zat Radioaktif adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Keamanan Zat Radioaktif oleh Badan.
25. Instalasi Nuklir adalah:
a. Reaktor Nuklir;
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir, atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas;
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas;
d. fasilitas pengujian prairadiasi dan pascairadiasi bahan bakar nuklir dan komponen teras; dan
e. fasilitas penyimpanan lestari bahan bakar nuklir bekas.
26. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
27. Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
28. Mineral Radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
29. Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan industri lainnya.
30. Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif yang selanjutnya disingkat WPPMR adalah wilayah Izin usaha pertambangan Mineral Radioaktif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
31. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan Bahan Nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase terhadap fasilitas dan kegiatan Instalasi Nuklir.
32. Garda-Aman (safeguards) adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan Pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.
33. Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion adalah suatu kegiatan untuk menghentikan
beroperasinya sebagian atau seluruh fasilitas Sumber Radiasi Pengion secara tetap berupa pembongkaran fasilitas Sumber Radiasi Pengion, pemindahan Sumber Radiasi Pengion, penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion, pengamanan akhir, dan mengembalikan kondisi lingkungan hidup sesuai batasan yang diizinkan dari segi Proteksi Radiasi.
34. Dekomisioning Reaktor Nuklir adalah kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Reaktor Nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
35. Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut Dekomisioning INNR adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya instalasi nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari instalasi nuklir nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
36. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah Dekomisioning Reaktor Nuklir dan Dekomisioning INNR.
37. Dekomisioning Pertambangan Bahan Galian Nuklir yang selanjutnya disebut Dekomisioning Pertambangan adalah proses penghentian kegiatan pertambangan secara permanen berupa kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan bahan galian nuklir dengan menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem agar dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
38. Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion, Dekomisioning Instalasi Nuklir, atau Dekomisioning Pertambangan telah selesai dan tapak atau wilayah tambang bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi Zat Radioaktif dan/atau bahan berbahaya dan beracun lainnya hingga dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
39. Klierens adalah pembebasan dari Pengawasan untuk Zat Radioaktif terbuka, limbah radioaktif, atau bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi.
40. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran adalah instansi pemerintah atau Pelaku Usaha yang telah ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk menyelenggarakan pelatihan sesuai lingkup penunjukan.
41. Lembaga Uji Ketenaganukliran adalah lembaga pelaksana kegiatan pengujian terkait ketenaganukliran yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir setelah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.
42. Surveilan adalah Pengawasan terhadap unjuk kerja Lembaga Uji Ketenaganukliran dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran.
43. Pengangkutan Zat Radioaktif adalah pemindahan Zat Radioaktif yang memenuhi ketentuan teknis
Keselamatan Radiasi dan teknis keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air, atau udara.
44. Bungkusan adalah pembungkus dengan isi Zat Radioaktif di dalamnya yang disiapkan untuk Pengangkutan Zat Radioaktif.
45. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
46. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir.
47. Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai Badan yang diberi kewenangan oleh Kepala Badan untuk melaksanakan inspeksi.
(1) Peraturan Badan ini mengatur ketentuan mengenai:
a. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa;
b. penatalaksanaan;
c. biaya;
d. Pengawasan; dan
e. sanksi administratif, pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran.
(2) Penatalaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan Izin dan Sertifikat Standar;
b. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan persetujuan;
c. perubahan data dan pengembangan usaha;
d. pengecualian dari kewajiban memiliki PB dan PB UMKU sektor ketenaganukliran;
e. berakhirnya Izin dan Sertifikat Standar;
f. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan perpanjangan Izin dan Sertifikat Standar; dan
g. tata cara permohonan dan penetapan Klierens.
BAB II
JENIS DAN MASA BERLAKU PB DAN PB UMKU SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
(1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha:
a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir;
c. pertambangan bahan galian nuklir; dan
d. pendukung sektor ketenaganukliran.
(2) PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir; dan
c. pertambangan bahan galian nuklir.
(3) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sektor ketenaganukliran dilaksanakan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
Article 4
(1) PB untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka;
2. Izin operasi fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka;
3. Izin dekomisioning fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka;
b. fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
2. Izin operasi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
3. Izin dekomisioning fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
c. fasilitas iradiator, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif;
c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Izin operasi fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif;
c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
3. Izin dekomisioning fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif;
c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif;
c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
5. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Sumber Radioaktif; dan
6. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion.
d. produksi peralatan yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
e. produksi peralatan pendukung peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion;
f. fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif;
g. impor, ekspor, dan/atau pengalihan terdiri atas:
1. Izin impor Zat Radioaktif;
2. Izin ekspor Zat Radioaktif;
3. Izin pengalihan Zat Radioaktif;
4. Izin impor dan pengalihan Zat Radioaktif;
5. Izin impor Pembangkit Radiasi Pengion;
6. Izin ekspor Pembangkit Radiasi Pengion;
7. Izin pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion;
dan
8. Izin impor dan pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion;
h. Izin penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan
i. Sertifikat Standar jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion.
(2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 5
Article 6
Article 7
(1) PB UMKU untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Izin ekspor Bahan Nuklir;
b. Izin impor Bahan Nuklir; dan
c. Izin pengalihan Bahan Nuklir.
(2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB UMKU untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 8
(1) PB untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pertambangan Mineral Radioaktif;
b. pengolahan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
c. perdagangan besar Mineral Radioaktif.
(2) PB untuk Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif diterbitkan tanpa tahapan kegiatan.
(3) PB untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pertambangan Mineral Radioaktif, terdiri atas:
1. Izin penambangan Mineral Radioaktif;
2. Izin pengolahan Mineral Radioaktif;
b. pengolahan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif, terdiri atas:
1. Izin pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
2. Izin penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif;
dan
c. perdagangan besar Mineral Radioaktif berupa Izin perdagangan besar Mineral Radioaktif untuk kegiatan pengalihan, ekspor, atau impor atas bijih
uranium, bijih torium, uranium terkonsentrasi, dan/atau torium terkonsentrasi.
(4) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 9
(1) PB UMKU untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c diterapkan untuk kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama.
(2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB UMKU untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 10
Article 11
(1) Masa berlaku PB dan PB UMKU sektor ketenaganukliran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa berlaku PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan usaha:
a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h;
b. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
c. pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Selain PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PB sektor ketenaganukliran memiliki masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha.
(1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha:
a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir;
c. pertambangan bahan galian nuklir; dan
d. pendukung sektor ketenaganukliran.
(2) PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir; dan
c. pertambangan bahan galian nuklir.
(3) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sektor ketenaganukliran dilaksanakan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
(1) PB untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka;
2. Izin operasi fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka;
3. Izin dekomisioning fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka;
b. fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
2. Izin operasi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
3. Izin dekomisioning fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
c. fasilitas iradiator, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif;
c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Izin operasi fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif;
c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
3. Izin dekomisioning fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif;
c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif;
c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
5. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Sumber Radioaktif; dan
6. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion.
d. produksi peralatan yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
e. produksi peralatan pendukung peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion;
f. fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif;
g. impor, ekspor, dan/atau pengalihan terdiri atas:
1. Izin impor Zat Radioaktif;
2. Izin ekspor Zat Radioaktif;
3. Izin pengalihan Zat Radioaktif;
4. Izin impor dan pengalihan Zat Radioaktif;
5. Izin impor Pembangkit Radiasi Pengion;
6. Izin ekspor Pembangkit Radiasi Pengion;
7. Izin pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion;
dan
8. Izin impor dan pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion;
h. Izin penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan
i. Sertifikat Standar jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion.
(2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PB untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Reaktor Nuklir;
b. instalasi nuklir nonreaktor;
c. Bahan Nuklir; dan
d. penelitian dan pengembangan.
(2) PB untuk Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan untuk instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan sesuai dengan tahapan kegiatan.
(3) PB untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Reaktor Nuklir:
1. reaktor daya besar (D > 1.000 MWt atau D > 300 MWe), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor daya besar;
b) Izin operasi reaktor daya besar; dan c) Izin dekomisioning reaktor daya besar;
2. reaktor daya kecil (30 MWt < D ≤ 1.000 MWt atau 10 MWe < D ≤ 300 MWe), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor daya kecil; dan b) Izin operasi reaktor daya kecil;
3. reaktor daya mikro (D ≤ 30 MWt atau D ≤ 10 MWe), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor daya mikro; dan b) Izin operasi reaktor daya mikro;
4. reaktor nondaya besar (D > 30 MWt), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor nondaya besar;
dan b) Izin operasi reaktor nondaya besar;
5. reaktor nondaya kecil (D ≤ 30 MWt), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor nondaya kecil;
dan b) Izin operasi reaktor nondaya kecil;
b. instalasi nuklir nonreaktor:
1. instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar, terdiri atas:
a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar;
2. instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar, terdiri atas:
a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar;
3. instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil, terdiri atas:
a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil;
4. instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil, terdiri atas:
a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil;
c. Bahan Nuklir berupa bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas, atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas:
1. Izin pengalihan Bahan Nuklir;
2. Izin ekspor Bahan Nuklir; dan
3. Izin impor Bahan Nuklir; dan
d. penelitian dan pengembangan berupa Izin penelitian dan pengembangan yang menggunakan Bahan Nuklir atau bahan dan peralatan nonnuklir yang terkait dengan daur bahan bakar nuklir.
(4) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 7
(1) PB UMKU untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Izin ekspor Bahan Nuklir;
b. Izin impor Bahan Nuklir; dan
c. Izin pengalihan Bahan Nuklir.
(2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB UMKU untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PB untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pertambangan Mineral Radioaktif;
b. pengolahan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
c. perdagangan besar Mineral Radioaktif.
(2) PB untuk Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif diterbitkan tanpa tahapan kegiatan.
(3) PB untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pertambangan Mineral Radioaktif, terdiri atas:
1. Izin penambangan Mineral Radioaktif;
2. Izin pengolahan Mineral Radioaktif;
b. pengolahan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif, terdiri atas:
1. Izin pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
2. Izin penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif;
dan
c. perdagangan besar Mineral Radioaktif berupa Izin perdagangan besar Mineral Radioaktif untuk kegiatan pengalihan, ekspor, atau impor atas bijih
uranium, bijih torium, uranium terkonsentrasi, dan/atau torium terkonsentrasi.
(4) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 9
(1) PB UMKU untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c diterapkan untuk kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama.
(2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB UMKU untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PB untuk kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas PB untuk:
a. Lembaga Uji Ketenaganukliran; dan
b. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran.
(2) PB untuk Lembaga Uji Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk kalibrasi keluaran radioterapi;
b. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk evaluasi peralatan pemantauan dosis eksterna;
c. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk evaluasi peralatan pemantauan dosis interna;
d. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk standardisasi radionuklida;
e. Sertifikat Standar lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
f. Sertifikat Standar laboratorium uji Bungkusan Zat Radioaktif;
g. Sertifikat Standar laboratorium uji peralatan uji tak rusak untuk metode radiografi; dan
h. Sertifikat Standar laboratorium uji radioaktivitas.
(3) PB untuk Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi medik;
b. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi industri;
c. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada instalasi nuklir nonreaktor;
d. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada reaktor nondaya;
e. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada reaktor daya;
f. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada radiografi industri;
g. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada iradiator;
h. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka;
i. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
j. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan
k. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi personel penguji pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional.
(4) Ketentuan mengenai Lembaga Uji Ketenaganukliran dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Masa berlaku PB dan PB UMKU sektor ketenaganukliran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa berlaku PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan usaha:
a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h;
b. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
c. pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Selain PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PB sektor ketenaganukliran memiliki masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha.
BAB III
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMENUHAN PERSYARATAN IZIN DAN SERTIFIKAT STANDAR
Untuk memperoleh Izin dan Sertifikat Standar, Pelaku Usaha harus mematuhi tata cara permohonan dan memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran.
(1) Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dan pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha;
c. kantor perwakilan; dan
d. badan usaha luar negeri.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus:
a. badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
b. melakukan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan tenaga nuklir.
(3) Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha:
a. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1);
dan
b. pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), harus berupa badan usaha berbadan hukum di INDONESIA.
Article 14
(1) Untuk melaksanakan kegiatan usaha Pemanfataan Sumber Radiasi Pengion, Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir, dan pertambangan bahan galian nuklir, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memiliki:
a. NIB; dan
b. Izin.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan kegiatan pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib memiliki:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(3) NIB, Izin, dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan melalui Sistem OSS.
Untuk memperoleh Izin dan Sertifikat Standar, Pelaku Usaha harus mematuhi tata cara permohonan dan memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran.
(1) Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dan pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha;
c. kantor perwakilan; dan
d. badan usaha luar negeri.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus:
a. badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
b. melakukan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan tenaga nuklir.
(3) Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha:
a. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1);
dan
b. pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), harus berupa badan usaha berbadan hukum di INDONESIA.
Article 14
(1) Untuk melaksanakan kegiatan usaha Pemanfataan Sumber Radiasi Pengion, Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir, dan pertambangan bahan galian nuklir, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memiliki:
a. NIB; dan
b. Izin.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan kegiatan pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib memiliki:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(3) NIB, Izin, dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan melalui Sistem OSS.
BAB Kedua
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 sampai dengan angka 4; dan
b. Pasal 5 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf h dan huruf i angka 1 sampai dengan angka 4 dan ayat
(5) huruf b, harus mengajukan permohonan Izin sesuai tahapan kegiatan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin sesuai dengan tahapan kegiatan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
(2) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap:
a. konstruksi;
b. operasi;
c. dekomisioning; dan
d. Pernyataan Pembebasan.
(3) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 16
(1) Untuk menerbitkan Izin, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Izin diterima di Sistem Balis.
(3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian juga mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan Izin.
(4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menerbitkan
pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis.
(5) Pemohon harus membayar biaya permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan.
(6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi Izin kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin.
(7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Izin sejak penilaian selesai dilakukan.
(8) Pemohon Izin harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Kepala Badan melakukan penilaian ulang terhadap perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini terhitung sejak dokumen perbaikan persyaratan Izin diterima.
(10) Perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dan penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk permohonan Izin konstruksi dan Izin operasi dilakukan paling banyak 2 (dua) kali; dan
b. untuk permohonan Izin dekomisioning dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Kepala Badan.
(11) Permohonan dianggap batal apabila:
a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b. Pemohon Izin konstruksi atau Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.
Article 17
(1) Jika hasil penilaian ulang kedua terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin untuk permohonan Izin konstruksi dan Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) huruf a menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan
menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pemohon melalui Sistem OSS sejak penilaian ulang kedua selesai dilakukan.
(2) Dalam hal Kepala Badan menolak permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.
Article 18
(1) Permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 3, huruf b angka 3, dan huruf c angka 3; dan
b. Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 3, huruf b angka 3, huruf c angka 3, huruf d angka 3, huruf e angka 3, huruf f angka 3, huruf g angka 3, huruf h angka 3, huruf i angka 3, dan ayat (5) huruf b angka 3, harus disampaikan kepada Kepala Badan dalam hal:
a. permohonan perpanjangan Izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dan Pemohon tidak berniat untuk mengajukan kembali permohonan Izin operasi yang baru;
b. Pemegang Izin operasi akan menghentikan kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion secara permanen sebelum masa berlaku Izin berakhir; dan/atau
c. terjadi kecelakaan yang menyebabkan fasilitas Sumber Radiasi Pengion harus didekomisioning.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dan Pemohon tidak berniat untuk mengajukan kembali permohonan Izin operasi yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi harus mengajukan permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan kegiatan operasi diterbitkan.
(3) Dalam hal Pemegang Izin operasi akan menghentikan kegiatan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Izin harus mengajukan permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa berlaku Izin berakhir.
(4) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan Fasilitas Sumber Radiasi Pengion harus didekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi harus mengajukan permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak laporan mengenai penanggulangan kedaruratan telah selesai dilakukan dan diterima oleh Kepala Badan.
Article 19
(1) Kepala Badan dapat langsung mengambil alih jaminan finansial yang dimiliki Pemegang Izin untuk pelaksanaan dekomisioning dalam hal Pemegang Izin operasi tidak melaksanakan ketentuan Pasal 18.
(2) Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 20
Setelah Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), Pemegang Izin operasi wajib:
a. menghentikan seluruh kegiatan operasi terhitung sejak Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan; dan
b. melaksanakan kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen persyaratan Izin kegiatan dekomisioning.
BAB 1
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Izin Bertahap
(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 sampai dengan angka 4; dan
b. Pasal 5 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf h dan huruf i angka 1 sampai dengan angka 4 dan ayat
(5) huruf b, harus mengajukan permohonan Izin sesuai tahapan kegiatan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin sesuai dengan tahapan kegiatan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
(2) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap:
a. konstruksi;
b. operasi;
c. dekomisioning; dan
d. Pernyataan Pembebasan.
(3) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 16
(1) Untuk menerbitkan Izin, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Izin diterima di Sistem Balis.
(3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian juga mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan Izin.
(4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menerbitkan
pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis.
(5) Pemohon harus membayar biaya permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan.
(6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi Izin kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin.
(7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Izin sejak penilaian selesai dilakukan.
(8) Pemohon Izin harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Kepala Badan melakukan penilaian ulang terhadap perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini terhitung sejak dokumen perbaikan persyaratan Izin diterima.
(10) Perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dan penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk permohonan Izin konstruksi dan Izin operasi dilakukan paling banyak 2 (dua) kali; dan
b. untuk permohonan Izin dekomisioning dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Kepala Badan.
(11) Permohonan dianggap batal apabila:
a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b. Pemohon Izin konstruksi atau Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.
Article 17
(1) Jika hasil penilaian ulang kedua terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin untuk permohonan Izin konstruksi dan Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) huruf a menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan
menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pemohon melalui Sistem OSS sejak penilaian ulang kedua selesai dilakukan.
(2) Dalam hal Kepala Badan menolak permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.
Article 18
(1) Permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 3, huruf b angka 3, dan huruf c angka 3; dan
b. Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 3, huruf b angka 3, huruf c angka 3, huruf d angka 3, huruf e angka 3, huruf f angka 3, huruf g angka 3, huruf h angka 3, huruf i angka 3, dan ayat (5) huruf b angka 3, harus disampaikan kepada Kepala Badan dalam hal:
a. permohonan perpanjangan Izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dan Pemohon tidak berniat untuk mengajukan kembali permohonan Izin operasi yang baru;
b. Pemegang Izin operasi akan menghentikan kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion secara permanen sebelum masa berlaku Izin berakhir; dan/atau
c. terjadi kecelakaan yang menyebabkan fasilitas Sumber Radiasi Pengion harus didekomisioning.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dan Pemohon tidak berniat untuk mengajukan kembali permohonan Izin operasi yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi harus mengajukan permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan kegiatan operasi diterbitkan.
(3) Dalam hal Pemegang Izin operasi akan menghentikan kegiatan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Izin harus mengajukan permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa berlaku Izin berakhir.
(4) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan Fasilitas Sumber Radiasi Pengion harus didekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi harus mengajukan permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak laporan mengenai penanggulangan kedaruratan telah selesai dilakukan dan diterima oleh Kepala Badan.
Article 19
(1) Kepala Badan dapat langsung mengambil alih jaminan finansial yang dimiliki Pemegang Izin untuk pelaksanaan dekomisioning dalam hal Pemegang Izin operasi tidak melaksanakan ketentuan Pasal 18.
(2) Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 20
Setelah Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), Pemegang Izin operasi wajib:
a. menghentikan seluruh kegiatan operasi terhitung sejak Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan; dan
b. melaksanakan kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen persyaratan Izin kegiatan dekomisioning.
Article 21
(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 5 dan angka 6 dan huruf d sampai dengan huruf h; dan
b. Pasal 5 ayat (2), ayat (3) huruf i angka 5 dan angka 6, huruf j sampai dengan huruf r, ayat (4), dan ayat
(5) huruf a dan huruf c, harus mengajukan permohonan Izin kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
(2) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 22
Article 23
(1) Jika hasil penilaian ulang kedua terhadap perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pemohon melalui
Sistem OSS sejak penilaian ulang kedua selesai dilakukan.
(2) Dalam hal Kepala Badan menolak permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.
BAB 2
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Izin Tidak Bertahap
(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 5 dan angka 6 dan huruf d sampai dengan huruf h; dan
b. Pasal 5 ayat (2), ayat (3) huruf i angka 5 dan angka 6, huruf j sampai dengan huruf r, ayat (4), dan ayat
(5) huruf a dan huruf c, harus mengajukan permohonan Izin kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
(2) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 22
(1) Untuk menerbitkan Izin, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Izin diterima di Sistem Balis.
(3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penilaian juga dapat mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan Izin terhadap fasilitas atau kegiatan dengan tingkat risiko keselamatan dan/atau keamanan tinggi.
(4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan/atau ayat
(3) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis.
(5) Pemohon harus membayar biaya permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan.
(6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi Izin kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin.
(7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk memenuhi kekurangan persyaratan Izin sejak penilaian selesai dilakukan.
(8) Pemohon dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
(10) Kepala Badan melakukan penilaian ulang terhadap perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini terhitung sejak perbaikan dokumen persyaratan Izin diterima.
(11) Permohonan dianggap batal apabila:
a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.
Article 23
(1) Jika hasil penilaian ulang kedua terhadap perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pemohon melalui
Sistem OSS sejak penilaian ulang kedua selesai dilakukan.
(2) Dalam hal Kepala Badan menolak permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.
Article 24
(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf i mengisi formulir pernyataan kesanggupan melalui Sistem OSS.
(2) Berdasarkan pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi.
(3) Berdasarkan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
(4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 25
Article 26
(1) Kepala Badan menolak permohonan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sertifikat Standar dalam hal data Sertifikat Standar dengan tanda yang belum terverifikasi atau nomor kegiatan usaha terkait tidak ditemukan kembali di Sistem OSS.
(2) Dalam hal permohonan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sertifikat Standar ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar.
BAB 3
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Sertifikat Standar untuk Kegiatan Usaha Jasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan Konstruksi untuk Fasilitas
(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf i mengisi formulir pernyataan kesanggupan melalui Sistem OSS.
(2) Berdasarkan pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi.
(3) Berdasarkan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
(4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 25
(1) Kepala Badan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan permohonan verifikasi Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(4).
(2) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. evaluasi dokumen; dan
b. verifikasi lapangan.
(3) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Sertifikat Standar diterima.
(4) Jika hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyatakan dokumen lengkap, Kepala Badan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi lapangan.
(5) Jika hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Sertifikat Standar kepada Pemohon melalui Sistem Balis.
(6) Pemohon harus membayar biaya permohonan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan jangka waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini sejak pemberitahuan disampaikan.
(7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan menerbitkan rekomendasi pada Sistem Balis paling lambat 3 (tiga) hari sejak pembayaran dan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk mengubah status Sertifikat Standar belum terverifikasi menjadi Sertifikat Standar telah terverifikasi.
(8) Jika hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyatakan tidak memenuhi kelengkapan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan perbaikan dokumen persyaratan melalui Sistem Balis secara otomatis.
(9) Jika hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Pemohon dan memperbarui hasil evaluasi dokumen pada Sistem Balis.
(10) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemohon harus melakukan perbaikan persyaratan Sertifikat Standar.
(11) Pemohon dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar kepada Kepala Badan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak laporan hasil evaluasi disampaikan kepada Pemohon.
(12) Permohonan dianggap batal apabila:
a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Sertifikat Standar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6); atau
b. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(11).
(13) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar.
Article 26
(1) Kepala Badan menolak permohonan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sertifikat Standar dalam hal data Sertifikat Standar dengan tanda yang belum terverifikasi atau nomor kegiatan usaha terkait tidak ditemukan kembali di Sistem OSS.
(2) Dalam hal permohonan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sertifikat Standar ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar.
Article 27
(1) Untuk mendapatkan Pernyataan Pembebasan, Pemegang Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion harus mengajukan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4; dan
b. Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 4, huruf b angka 4, huruf c angka 4, huruf d angka 4, huruf e angka 4, huruf f angka 4, huruf g angka 4, huruf h angka 4, dan huruf i angka 4 dan ayat (5) huruf b angka 4, setelah kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion selesai dilaksanakan dengan melampirkan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
(2) Dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan dekomisioning; dan
b. laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Article 28
(1) Dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus mencakup uraian informasi mengenai:
a. bukti atau laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;
b. laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan/atau kontaminasi Zat Radioaktif; dan/atau
c. laporan pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion.
(2) Bukti atau laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. berita acara pemusnahan Pembangkit Radiasi Pengion;
b. bukti pengiriman kembali Zat Radioaktif terbungkus yang tidak digunakan ke luar negeri;
atau
c. bukti penanganan akhir lainnya yang disetujui oleh Kepala Badan.
Article 29
BAB 4
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Pernyataan Pembebasan
(1) Untuk mendapatkan Pernyataan Pembebasan, Pemegang Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion harus mengajukan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4; dan
b. Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 4, huruf b angka 4, huruf c angka 4, huruf d angka 4, huruf e angka 4, huruf f angka 4, huruf g angka 4, huruf h angka 4, dan huruf i angka 4 dan ayat (5) huruf b angka 4, setelah kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion selesai dilaksanakan dengan melampirkan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
(2) Dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan dekomisioning; dan
b. laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Article 28
(1) Dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus mencakup uraian informasi mengenai:
a. bukti atau laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;
b. laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan/atau kontaminasi Zat Radioaktif; dan/atau
c. laporan pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion.
(2) Bukti atau laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. berita acara pemusnahan Pembangkit Radiasi Pengion;
b. bukti pengiriman kembali Zat Radioaktif terbungkus yang tidak digunakan ke luar negeri;
atau
c. bukti penanganan akhir lainnya yang disetujui oleh Kepala Badan.
Article 29
BAB Ketiga
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Izin Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) harus mengajukan permohonan Izin kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
(2) Permohonan Izin untuk Reaktor Nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a atau huruf b diajukan sesuai tahapan kegiatan.
(3) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tahap:
a. konstruksi;
b. operasi; dan
c. Dekomisioning Instalasi Nuklir.
(4) Permohonan Izin untuk Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) atau Izin untuk penelitian dan pengembangan instalasi dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d diajukan tanpa tahapan kegiatan.
(5) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) harus mengajukan permohonan Izin kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
(2) Permohonan Izin untuk Reaktor Nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a atau huruf b diajukan sesuai tahapan kegiatan.
(3) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tahap:
a. konstruksi;
b. operasi; dan
c. Dekomisioning Instalasi Nuklir.
(4) Permohonan Izin untuk Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) atau Izin untuk penelitian dan pengembangan instalasi dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d diajukan tanpa tahapan kegiatan.
(5) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB 2
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Izin Instalasi Nuklir
BAB 3
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Izin Bahan Nuklir
BAB 4
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Izin Penelitian dan Pengembangan Instalasi dan Bahan Nuklir
BAB Keempat
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Izin Pertambangan Bahan Galian Nuklir
BAB 1
Umum
BAB 2
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Izin Pertambangan Bahan Galian Nuklir
BAB Kelima
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Sertifikat Standar Pendukung Sektor Ketenaganukliran
BAB IV
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMENUHAN PERSYARATAN PERSETUJUAN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
BAB 1
Umum
BAB 2
Persetujuan untuk Pelaksanaan Modifikasi
BAB 3
Persetujuan untuk Pelaksanaan Pembongkaran Fasilitas Sumber Radiasi Pengion
BAB 4
Persetujuan untuk Pelaksanaan Pengiriman Limbah Radioaktif yang Ditimbulkan dari Penggunaan Zat Radioaktif yang Berasal dari Negara Lain
BAB Ketiga
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
BAB 1
Umum
BAB 2
Persetujuan Instalasi Nuklir dan Fasilitas Lain
BAB 3
Persetujuan Bahan Nuklir
BAB Keempat
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
BAB 1
Umum
BAB 2
Persetujuan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
BAB Kelima
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Ekspor dan Impor
BAB 1
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Ekspor dan Impor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
BAB 2
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Ekspor dan Impor Instalasi Nuklir, Bahan Nuklir, dan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
BAB Keenam
Permohonan dan Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Kegiatan yang Mendukung Pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif
BAB 1
Umum
BAB 2
Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif
BAB 3
Persetujuan Desain Zat Radioaktif dan Bungkusan Zat Radioaktif
BAB 4
Validasi terhadap Sertifikat Persetujuan Desain Zat Radioaktif, Sertifikat Persetujuan Desain Bungkusan Zat Radioaktif, dan Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif yang
BAB V
PERUBAHAN DATA DAN PENGEMBANGAN USAHA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Perubahan Data Izin dan Sertifikat Standar Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
BAB 1
Umum
BAB 2
Perubahan Data Izin karena Perubahan Sumber Radiasi Pengion
BAB 3
Perubahan Data Izin karena Perubahan Data Petugas
BAB 4
Perubahan Data Izin karena Perubahan Data pada Dokumen NIB
BAB 5
Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi Pemanfaatan
BAB 6
Perubahan Data Rekomendasi Sertifikat Standar Jasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan Konstruksi
BAB Ketiga
Perubahan Data Izin dan Pengembangan Usaha pada Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
BAB Keempat
Perubahan Data Izin pada Pertambangan Bahan Galian Nuklir
BAB Kelima
Perubahan Data Sertifikat Standar Pendukung Sektor Ketenaganukliran
BAB VI
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN
BAB VII
BERAKHIRNYA IZIN DAN SERTIFIKAT STANDAR
BAB Kesatu
Berakhirnya Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
BAB Kedua
Berakhirnya Izin Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
BAB 1
Umum
BAB 2
Pencabutan Izin Instalasi Nuklir atas Permohonan Pemegang Izin
BAB Ketiga
Berakhirnya Izin Pertambangan Bahan Galian Nuklir
BAB 1
Umum
BAB 2
Pencabutan Izin Pertambangan Bahan Galian Nuklir atas Permohonan Pemegang Izin
BAB Keempat
Berakhirnya Sertifikat Standar Pendukung Sektor Ketenaganukliran
BAB VIII
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMENUHAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN DAN SERTIFIKAT STANDAR
BAB Kesatu
Perpanjangan Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
BAB Kedua
Perpanjangan Izin Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
BAB Ketiga
Perpanjangan Izin Pertambangan Bahan Galian Nuklir
BAB IX
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMENUHAN PERSYARATAN PENETAPAN KLIERENS
BAB X
BIAYA IZIN, SERTIFIKAT STANDAR, DAN PENERBITAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA LAIN
(1) PB UMKU untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikelompokkan atas:
a. peredaran produk;
b. kelayakan operasi;
c. standardisasi produk/jasa; dan
d. kelancaraan kegiatan usaha.
(2) PB UMKU peredaran produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Izin ekspor Zat Radioaktif;
b. Izin impor Zat Radioaktif;
c. Izin ekspor Pembangkit Radiasi Pengion;
d. Izin impor Pembangkit Radiasi Pengion;
e. Izin impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif; dan
f. Izin ekspor barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif.
(3) PB UMKU kelayakan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
2. Izin operasi fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
3. Izin dekomisioning fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
b. fasilitas produksi radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
2. Izin operasi fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
3. Izin dekomisioning fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
c. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
2. Izin operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
3. Izin dekomisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
d. fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif;
2. Izin operasi fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif;
3. Izin dekomisioning fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif;
dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif;
e. fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
2. Izin operasi fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
3. Izin dekomisioning fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
f. fasilitas kedokteran nuklir terapi, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas kedokteran nuklir terapi;
2. Izin operasi fasilitas kedokteran nuklir terapi;
3. Izin dekomisioning fasilitas kedokteran nuklir terapi; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas kedokteran nuklir terapi;
g. fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
2. Izin operasi fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
3. Izin dekomisioning fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
h. fasilitas radioterapi, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas radioterapi;
2. Izin operasi fasilitas radioterapi;
3. Izin dekomisioning fasilitas radioterapi; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas radioterapi;
i. fasilitas iradiator sebagai penunjang kegiatan utama, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
2. Izin operasi fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
3. Izin dekomisioning fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
5. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan
6. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
j. Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan;
k. Izin uji tak rusak menggunakan:
1. Sumber Radiasi Pengion terpasang tetap; dan
2. Sumber Radiasi Pengion mobile atau portable;
l. Izin perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging);
m. Izin pengukuran (gauging);
n. Izin pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan Zat Radioaktif;
o. Izin analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
p. Izin pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
q. Izin fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif untuk menunjang kegiatan utama; dan
r. penyimpanan sementara, terdiri atas:
1. Izin penyimpanan sementara Zat Radioaktif;
dan
2. Izin penyimpanan sementara Pembangkit Radiasi Pengion.
(4) PB UMKU standardisasi produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Izin radiologi diagnostik dan/atau intervensional;
b. Izin pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion; dan
c. Izin radiologi diagnostik untuk pengukuran densitas tulang dan/atau pesawat gigi intraoral.
(5) PB UMKU kelancaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Izin penanda dan/atau perunut menggunakan Zat Radioaktif;
b. fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
2. Izin operasi fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
3. Izin dekomisioning fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion; dan
c. Izin kedokteran nuklir diagnostik in vitro.
(6) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB UMKU untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PB untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Reaktor Nuklir;
b. instalasi nuklir nonreaktor;
c. Bahan Nuklir; dan
d. penelitian dan pengembangan.
(2) PB untuk Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan untuk instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan sesuai dengan tahapan kegiatan.
(3) PB untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Reaktor Nuklir:
1. reaktor daya besar (D > 1.000 MWt atau D > 300 MWe), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor daya besar;
b) Izin operasi reaktor daya besar; dan c) Izin dekomisioning reaktor daya besar;
2. reaktor daya kecil (30 MWt < D ≤ 1.000 MWt atau 10 MWe < D ≤ 300 MWe), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor daya kecil; dan b) Izin operasi reaktor daya kecil;
3. reaktor daya mikro (D ≤ 30 MWt atau D ≤ 10 MWe), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor daya mikro; dan b) Izin operasi reaktor daya mikro;
4. reaktor nondaya besar (D > 30 MWt), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor nondaya besar;
dan b) Izin operasi reaktor nondaya besar;
5. reaktor nondaya kecil (D ≤ 30 MWt), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor nondaya kecil;
dan b) Izin operasi reaktor nondaya kecil;
b. instalasi nuklir nonreaktor:
1. instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar, terdiri atas:
a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar;
2. instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar, terdiri atas:
a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar;
3. instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil, terdiri atas:
a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil;
4. instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil, terdiri atas:
a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil;
c. Bahan Nuklir berupa bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas, atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas:
1. Izin pengalihan Bahan Nuklir;
2. Izin ekspor Bahan Nuklir; dan
3. Izin impor Bahan Nuklir; dan
d. penelitian dan pengembangan berupa Izin penelitian dan pengembangan yang menggunakan Bahan Nuklir atau bahan dan peralatan nonnuklir yang terkait dengan daur bahan bakar nuklir.
(4) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PB untuk kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas PB untuk:
a. Lembaga Uji Ketenaganukliran; dan
b. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran.
(2) PB untuk Lembaga Uji Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk kalibrasi keluaran radioterapi;
b. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk evaluasi peralatan pemantauan dosis eksterna;
c. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk evaluasi peralatan pemantauan dosis interna;
d. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk standardisasi radionuklida;
e. Sertifikat Standar lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
f. Sertifikat Standar laboratorium uji Bungkusan Zat Radioaktif;
g. Sertifikat Standar laboratorium uji peralatan uji tak rusak untuk metode radiografi; dan
h. Sertifikat Standar laboratorium uji radioaktivitas.
(3) PB untuk Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi medik;
b. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi industri;
c. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada instalasi nuklir nonreaktor;
d. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada reaktor nondaya;
e. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada reaktor daya;
f. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada radiografi industri;
g. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada iradiator;
h. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka;
i. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
j. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan
k. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi personel penguji pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional.
(4) Ketentuan mengenai Lembaga Uji Ketenaganukliran dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PB UMKU untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikelompokkan atas:
a. peredaran produk;
b. kelayakan operasi;
c. standardisasi produk/jasa; dan
d. kelancaraan kegiatan usaha.
(2) PB UMKU peredaran produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Izin ekspor Zat Radioaktif;
b. Izin impor Zat Radioaktif;
c. Izin ekspor Pembangkit Radiasi Pengion;
d. Izin impor Pembangkit Radiasi Pengion;
e. Izin impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif; dan
f. Izin ekspor barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif.
(3) PB UMKU kelayakan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
2. Izin operasi fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
3. Izin dekomisioning fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
b. fasilitas produksi radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
2. Izin operasi fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
3. Izin dekomisioning fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
c. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
2. Izin operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
3. Izin dekomisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
d. fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif;
2. Izin operasi fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif;
3. Izin dekomisioning fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif;
dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif;
e. fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
2. Izin operasi fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
3. Izin dekomisioning fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
f. fasilitas kedokteran nuklir terapi, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas kedokteran nuklir terapi;
2. Izin operasi fasilitas kedokteran nuklir terapi;
3. Izin dekomisioning fasilitas kedokteran nuklir terapi; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas kedokteran nuklir terapi;
g. fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
2. Izin operasi fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
3. Izin dekomisioning fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
h. fasilitas radioterapi, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas radioterapi;
2. Izin operasi fasilitas radioterapi;
3. Izin dekomisioning fasilitas radioterapi; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas radioterapi;
i. fasilitas iradiator sebagai penunjang kegiatan utama, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
2. Izin operasi fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
3. Izin dekomisioning fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
5. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan
6. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
j. Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan;
k. Izin uji tak rusak menggunakan:
1. Sumber Radiasi Pengion terpasang tetap; dan
2. Sumber Radiasi Pengion mobile atau portable;
l. Izin perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging);
m. Izin pengukuran (gauging);
n. Izin pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan Zat Radioaktif;
o. Izin analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
p. Izin pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
q. Izin fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif untuk menunjang kegiatan utama; dan
r. penyimpanan sementara, terdiri atas:
1. Izin penyimpanan sementara Zat Radioaktif;
dan
2. Izin penyimpanan sementara Pembangkit Radiasi Pengion.
(4) PB UMKU standardisasi produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Izin radiologi diagnostik dan/atau intervensional;
b. Izin pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion; dan
c. Izin radiologi diagnostik untuk pengukuran densitas tulang dan/atau pesawat gigi intraoral.
(5) PB UMKU kelancaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Izin penanda dan/atau perunut menggunakan Zat Radioaktif;
b. fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
2. Izin operasi fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
3. Izin dekomisioning fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion; dan
c. Izin kedokteran nuklir diagnostik in vitro.
(6) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB UMKU untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Untuk menerbitkan Izin, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Izin diterima di Sistem Balis.
(3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penilaian juga dapat mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan Izin terhadap fasilitas atau kegiatan dengan tingkat risiko keselamatan dan/atau keamanan tinggi.
(4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan/atau ayat
(3) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis.
(5) Pemohon harus membayar biaya permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan.
(6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi Izin kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin.
(7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk memenuhi kekurangan persyaratan Izin sejak penilaian selesai dilakukan.
(8) Pemohon dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
(10) Kepala Badan melakukan penilaian ulang terhadap perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini terhitung sejak perbaikan dokumen persyaratan Izin diterima.
(11) Permohonan dianggap batal apabila:
a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.
(1) Kepala Badan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan permohonan verifikasi Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(4).
(2) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. evaluasi dokumen; dan
b. verifikasi lapangan.
(3) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Sertifikat Standar diterima.
(4) Jika hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyatakan dokumen lengkap, Kepala Badan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi lapangan.
(5) Jika hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Sertifikat Standar kepada Pemohon melalui Sistem Balis.
(6) Pemohon harus membayar biaya permohonan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan jangka waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini sejak pemberitahuan disampaikan.
(7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan menerbitkan rekomendasi pada Sistem Balis paling lambat 3 (tiga) hari sejak pembayaran dan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk mengubah status Sertifikat Standar belum terverifikasi menjadi Sertifikat Standar telah terverifikasi.
(8) Jika hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyatakan tidak memenuhi kelengkapan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan perbaikan dokumen persyaratan melalui Sistem Balis secara otomatis.
(9) Jika hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Pemohon dan memperbarui hasil evaluasi dokumen pada Sistem Balis.
(10) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemohon harus melakukan perbaikan persyaratan Sertifikat Standar.
(11) Pemohon dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar kepada Kepala Badan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak laporan hasil evaluasi disampaikan kepada Pemohon.
(12) Permohonan dianggap batal apabila:
a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Sertifikat Standar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6); atau
b. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(11).
(13) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar.
(1) Untuk menerbitkan Pernyataan Pembebasan, Kepala Badan melakukan penilaian dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama sesuai dengan
ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan diterima di Sistem Balis.
(3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian juga mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan.
(4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Pernyataan Pembebasan kepada Pemohon melalui Sistem Balis.
(5) Pemohon harus membayar biaya permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan.
(6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi Pernyataan Pembebasan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Pernyataan Pembebasan.
(7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk memenuhi kekurangan persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan melalui Sistem OSS sejak penilaian selesai dilakukan.
(8) Pemohon dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan kepada Kepala Badan paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Kepala Badan melakukan penilaian ulang terhadap perbaikan dokumen persyaratan permohonan Persyaratan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini terhitung sejak perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan diterima.
(10) Perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dapat dilakukan sampai persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan terpenuhi.
(11) Permohonan dianggap batal apabila:
a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5); atau
b. Pemohon tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Pemohon mengajukan kembali permohonan Pernyataan Pembebasan.
(1) Untuk menerbitkan Pernyataan Pembebasan, Kepala Badan melakukan penilaian dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama sesuai dengan
ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan diterima di Sistem Balis.
(3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian juga mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan.
(4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Pernyataan Pembebasan kepada Pemohon melalui Sistem Balis.
(5) Pemohon harus membayar biaya permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan.
(6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi Pernyataan Pembebasan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Pernyataan Pembebasan.
(7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk memenuhi kekurangan persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan melalui Sistem OSS sejak penilaian selesai dilakukan.
(8) Pemohon dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan kepada Kepala Badan paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Kepala Badan melakukan penilaian ulang terhadap perbaikan dokumen persyaratan permohonan Persyaratan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini terhitung sejak perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan diterima.
(10) Perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dapat dilakukan sampai persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan terpenuhi.
(11) Permohonan dianggap batal apabila:
a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5); atau
b. Pemohon tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Pemohon mengajukan kembali permohonan Pernyataan Pembebasan.