Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) Kepala Badan menolak permohonan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sertifikat Standar dalam hal data Sertifikat Standar dengan tanda yang belum terverifikasi atau nomor kegiatan usaha terkait tidak ditemukan kembali di Sistem OSS.
(2) Dalam hal permohonan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sertifikat Standar ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar.
Your Correction
