Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) Peraturan Badan ini mengatur ketentuan mengenai:
a. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa;
b. penatalaksanaan;
c. biaya;
d. Pengawasan; dan
e. sanksi administratif, pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran.
(2) Penatalaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan Izin dan Sertifikat Standar;
b. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan persetujuan;
c. perubahan data dan pengembangan usaha;
d. pengecualian dari kewajiban memiliki PB dan PB UMKU sektor ketenaganukliran;
e. berakhirnya Izin dan Sertifikat Standar;
f. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan perpanjangan Izin dan Sertifikat Standar; dan
g. tata cara permohonan dan penetapan Klierens.
Your Correction
