Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Badan ini mengatur ketentuan mengenai: a. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa; b. penatalaksanaan; c. biaya; d. Pengawasan; dan e. sanksi administratif, pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran. (2) Penatalaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan Izin dan Sertifikat Standar; b. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan persetujuan; c. perubahan data dan pengembangan usaha; d. pengecualian dari kewajiban memiliki PB dan PB UMKU sektor ketenaganukliran; e. berakhirnya Izin dan Sertifikat Standar; f. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan perpanjangan Izin dan Sertifikat Standar; dan g. tata cara permohonan dan penetapan Klierens.
Your Correction