Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PB untuk kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas PB untuk: a. Lembaga Uji Ketenaganukliran; dan b. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran. (2) PB untuk Lembaga Uji Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk kalibrasi keluaran radioterapi; b. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk evaluasi peralatan pemantauan dosis eksterna; c. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk evaluasi peralatan pemantauan dosis interna; d. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk standardisasi radionuklida; e. Sertifikat Standar lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; f. Sertifikat Standar laboratorium uji Bungkusan Zat Radioaktif; g. Sertifikat Standar laboratorium uji peralatan uji tak rusak untuk metode radiografi; dan h. Sertifikat Standar laboratorium uji radioaktivitas. (3) PB untuk Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi medik; b. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi industri; c. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada instalasi nuklir nonreaktor; d. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada reaktor nondaya; e. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada reaktor daya; f. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada radiografi industri; g. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada iradiator; h. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka; i. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; j. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan k. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi personel penguji pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional. (4) Ketentuan mengenai Lembaga Uji Ketenaganukliran dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction