Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) Kepala Badan dapat langsung mengambil alih jaminan finansial yang dimiliki Pemegang Izin untuk pelaksanaan dekomisioning dalam hal Pemegang Izin operasi tidak melaksanakan ketentuan Pasal 18.
(2) Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
