Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa berlaku PB dan PB UMKU sektor ketenaganukliran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa berlaku PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan usaha: a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h; b. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan c. pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Selain PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PB sektor ketenaganukliran memiliki masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha.
Your Correction