Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) PB untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Reaktor Nuklir;
b. instalasi nuklir nonreaktor;
c. Bahan Nuklir; dan
d. penelitian dan pengembangan.
(2) PB untuk Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan untuk instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan sesuai dengan tahapan kegiatan.
(3) PB untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Reaktor Nuklir:
1. reaktor daya besar (D > 1.000 MWt atau D > 300 MWe), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor daya besar;
b) Izin operasi reaktor daya besar; dan c) Izin dekomisioning reaktor daya besar;
2. reaktor daya kecil (30 MWt < D ≤ 1.000 MWt atau 10 MWe < D ≤ 300 MWe), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor daya kecil; dan b) Izin operasi reaktor daya kecil;
3. reaktor daya mikro (D ≤ 30 MWt atau D ≤ 10 MWe), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor daya mikro; dan b) Izin operasi reaktor daya mikro;
4. reaktor nondaya besar (D > 30 MWt), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor nondaya besar;
dan b) Izin operasi reaktor nondaya besar;
5. reaktor nondaya kecil (D ≤ 30 MWt), terdiri atas:
a) Izin konstruksi reaktor nondaya kecil;
dan b) Izin operasi reaktor nondaya kecil;
b. instalasi nuklir nonreaktor:
1. instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar, terdiri atas:
a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar;
2. instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar, terdiri atas:
a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar;
3. instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil, terdiri atas:
a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil;
4. instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil, terdiri atas:
a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil;
c. Bahan Nuklir berupa bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas, atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas:
1. Izin pengalihan Bahan Nuklir;
2. Izin ekspor Bahan Nuklir; dan
3. Izin impor Bahan Nuklir; dan
d. penelitian dan pengembangan berupa Izin penelitian dan pengembangan yang menggunakan Bahan Nuklir atau bahan dan peralatan nonnuklir yang terkait dengan daur bahan bakar nuklir.
(4) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
