Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
Setelah Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), Pemegang Izin operasi wajib:
a. menghentikan seluruh kegiatan operasi terhitung sejak Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan; dan
b. melaksanakan kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen persyaratan Izin kegiatan dekomisioning.
Your Correction
