Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PB untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pertambangan Mineral Radioaktif; b. pengolahan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan c. perdagangan besar Mineral Radioaktif. (2) PB untuk Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif diterbitkan tanpa tahapan kegiatan. (3) PB untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pertambangan Mineral Radioaktif, terdiri atas: 1. Izin penambangan Mineral Radioaktif; 2. Izin pengolahan Mineral Radioaktif; b. pengolahan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif, terdiri atas: 1. Izin pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; 2. Izin penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan c. perdagangan besar Mineral Radioaktif berupa Izin perdagangan besar Mineral Radioaktif untuk kegiatan pengalihan, ekspor, atau impor atas bijih uranium, bijih torium, uranium terkonsentrasi, dan/atau torium terkonsentrasi. (4) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction