Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 5 dan angka 6 dan huruf d sampai dengan huruf h; dan
b. Pasal 5 ayat (2), ayat (3) huruf i angka 5 dan angka 6, huruf j sampai dengan huruf r, ayat (4), dan ayat
(5) huruf a dan huruf c, harus mengajukan permohonan Izin kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
(2) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
