Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) PB UMKU untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c diterapkan untuk kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama.
(2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB UMKU untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
