Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) PB UMKU untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikelompokkan atas:
a. peredaran produk;
b. kelayakan operasi;
c. standardisasi produk/jasa; dan
d. kelancaraan kegiatan usaha.
(2) PB UMKU peredaran produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Izin ekspor Zat Radioaktif;
b. Izin impor Zat Radioaktif;
c. Izin ekspor Pembangkit Radiasi Pengion;
d. Izin impor Pembangkit Radiasi Pengion;
e. Izin impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif; dan
f. Izin ekspor barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif.
(3) PB UMKU kelayakan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
2. Izin operasi fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
3. Izin dekomisioning fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
b. fasilitas produksi radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
2. Izin operasi fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
3. Izin dekomisioning fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;
c. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
2. Izin operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
3. Izin dekomisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
d. fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif;
2. Izin operasi fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif;
3. Izin dekomisioning fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif;
dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif;
e. fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
2. Izin operasi fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
3. Izin dekomisioning fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
f. fasilitas kedokteran nuklir terapi, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas kedokteran nuklir terapi;
2. Izin operasi fasilitas kedokteran nuklir terapi;
3. Izin dekomisioning fasilitas kedokteran nuklir terapi; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas kedokteran nuklir terapi;
g. fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
2. Izin operasi fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
3. Izin dekomisioning fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
h. fasilitas radioterapi, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas radioterapi;
2. Izin operasi fasilitas radioterapi;
3. Izin dekomisioning fasilitas radioterapi; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas radioterapi;
i. fasilitas iradiator sebagai penunjang kegiatan utama, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
2. Izin operasi fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
3. Izin dekomisioning fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
5. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan
6. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama;
j. Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan;
k. Izin uji tak rusak menggunakan:
1. Sumber Radiasi Pengion terpasang tetap; dan
2. Sumber Radiasi Pengion mobile atau portable;
l. Izin perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging);
m. Izin pengukuran (gauging);
n. Izin pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan Zat Radioaktif;
o. Izin analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
p. Izin pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
q. Izin fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif untuk menunjang kegiatan utama; dan
r. penyimpanan sementara, terdiri atas:
1. Izin penyimpanan sementara Zat Radioaktif;
dan
2. Izin penyimpanan sementara Pembangkit Radiasi Pengion.
(4) PB UMKU standardisasi produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Izin radiologi diagnostik dan/atau intervensional;
b. Izin pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion; dan
c. Izin radiologi diagnostik untuk pengukuran densitas tulang dan/atau pesawat gigi intraoral.
(5) PB UMKU kelancaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Izin penanda dan/atau perunut menggunakan Zat Radioaktif;
b. fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
2. Izin operasi fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
3. Izin dekomisioning fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion; dan
c. Izin kedokteran nuklir diagnostik in vitro.
(6) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB UMKU untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
