Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha:
a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir;
c. pertambangan bahan galian nuklir; dan
d. pendukung sektor ketenaganukliran.
(2) PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir; dan
c. pertambangan bahan galian nuklir.
(3) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sektor ketenaganukliran dilaksanakan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
Your Correction
