Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PB untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka; 2. Izin operasi fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka; 3. Izin dekomisioning fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka; dan 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka; b. fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; 2. Izin operasi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; 3. Izin dekomisioning fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; dan 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; c. fasilitas iradiator, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif; c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; 2. Izin operasi fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif; c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; 3. Izin dekomisioning fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif; c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif; c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; 5. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Sumber Radioaktif; dan 6. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion. d. produksi peralatan yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; e. produksi peralatan pendukung peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion; f. fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif; g. impor, ekspor, dan/atau pengalihan terdiri atas: 1. Izin impor Zat Radioaktif; 2. Izin ekspor Zat Radioaktif; 3. Izin pengalihan Zat Radioaktif; 4. Izin impor dan pengalihan Zat Radioaktif; 5. Izin impor Pembangkit Radiasi Pengion; 6. Izin ekspor Pembangkit Radiasi Pengion; 7. Izin pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion; dan 8. Izin impor dan pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion; h. Izin penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan i. Sertifikat Standar jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion. (2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction