Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) PB untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka;
2. Izin operasi fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka;
3. Izin dekomisioning fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka; dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka;
b. fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
2. Izin operasi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
3. Izin dekomisioning fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
dan
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
c. fasilitas iradiator, terdiri atas:
1. Izin konstruksi fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif;
c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Izin operasi fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif;
c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
3. Izin dekomisioning fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif;
c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
4. Pernyataan Pembebasan fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif;
b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif;
c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
5. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Sumber Radioaktif; dan
6. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion.
d. produksi peralatan yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
e. produksi peralatan pendukung peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion;
f. fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif;
g. impor, ekspor, dan/atau pengalihan terdiri atas:
1. Izin impor Zat Radioaktif;
2. Izin ekspor Zat Radioaktif;
3. Izin pengalihan Zat Radioaktif;
4. Izin impor dan pengalihan Zat Radioaktif;
5. Izin impor Pembangkit Radiasi Pengion;
6. Izin ekspor Pembangkit Radiasi Pengion;
7. Izin pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion;
dan
8. Izin impor dan pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion;
h. Izin penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan
i. Sertifikat Standar jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion.
(2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
