Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menerbitkan Izin, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Izin diterima di Sistem Balis. (3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penilaian juga dapat mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan Izin terhadap fasilitas atau kegiatan dengan tingkat risiko keselamatan dan/atau keamanan tinggi. (4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus membayar biaya permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi Izin kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin. (7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk memenuhi kekurangan persyaratan Izin sejak penilaian selesai dilakukan. (8) Pemohon dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali. (10) Kepala Badan melakukan penilaian ulang terhadap perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini terhitung sejak perbaikan dokumen persyaratan Izin diterima. (11) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (12) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.
Your Correction