Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) PB UMKU untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Izin ekspor Bahan Nuklir;
b. Izin impor Bahan Nuklir; dan
c. Izin pengalihan Bahan Nuklir.
(2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB UMKU untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
