Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan permohonan verifikasi Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4). (2) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. evaluasi dokumen; dan b. verifikasi lapangan. (3) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Sertifikat Standar diterima. (4) Jika hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyatakan dokumen lengkap, Kepala Badan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi lapangan. (5) Jika hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Sertifikat Standar kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (6) Pemohon harus membayar biaya permohonan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan jangka waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini sejak pemberitahuan disampaikan. (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan menerbitkan rekomendasi pada Sistem Balis paling lambat 3 (tiga) hari sejak pembayaran dan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk mengubah status Sertifikat Standar belum terverifikasi menjadi Sertifikat Standar telah terverifikasi. (8) Jika hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyatakan tidak memenuhi kelengkapan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan perbaikan dokumen persyaratan melalui Sistem Balis secara otomatis. (9) Jika hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Pemohon dan memperbarui hasil evaluasi dokumen pada Sistem Balis. (10) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemohon harus melakukan perbaikan persyaratan Sertifikat Standar. (11) Pemohon dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar kepada Kepala Badan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak laporan hasil evaluasi disampaikan kepada Pemohon. (12) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Sertifikat Standar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6); atau b. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11). (13) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar.
Your Correction