Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dan pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha;
c. kantor perwakilan; dan
d. badan usaha luar negeri.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus:
a. badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
b. melakukan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan tenaga nuklir.
(3) Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha:
a. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1);
dan
b. pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), harus berupa badan usaha berbadan hukum di INDONESIA.
Your Correction
