Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) Untuk melaksanakan kegiatan usaha Pemanfataan Sumber Radiasi Pengion, Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir, dan pertambangan bahan galian nuklir, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memiliki:
a. NIB; dan
b. Izin.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan kegiatan pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib memiliki:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(3) NIB, Izin, dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan melalui Sistem OSS.
Your Correction
