APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, €rnggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar RpS.OOS. 127.683.257.000,00 (tiga kuadriliun lima triliun seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh tqluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. PenerimaanPerpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.490.911.571.145.000,00 (dua kuadriliun empat ratus sembilan puluh triliun sembilan ratus sebelas miliar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
a. Pendapatan . . .
Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan Pendapatan Pajak Perdagangaa Intemasional, 12) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.433.505.588.870.000,O0 (dua kuadriliun empat ratus tiga puluh tiga triliun lima ratus lima miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp|.2O9.278.861.976.000,00 (satu kuadriliun dua ratus sembilan triliun dua ratus tqjuh puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a, komoditas panas bumi sebesar Rp2.91l.630.730.000,00 (dua triliun sembilan ratus sebelas miliar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka penerbitan dan/ atau pembelian kembali SBN di pasar intemasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.254.139.310.000,00 (tima triliun dua ratus lima puluh empat miliar seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang diatur dengan
a. b.
b
Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan . . .
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp945.120.626.363.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima triliun seratus dua puluh miliar enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp27.111.788.827.000,00 (dua puluh tqiuh triliun seratus sebelas miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tqiuh ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi:
a. hasil tembakau;
b. minuman yang mengandung etil alkohol;
c. etil alkohol atau etanol; dan
d. minuman berpemanis dalam kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp244.198.429.O82.000,00 (dua ratus empat puluh empat triliun seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus dua puluh sembilan juta delapan puluh dua ribu rupiah).
{71 Pendapatan pajak lainnya sslagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rp7.795.882.622.OOO,O0 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebasaimana dimaksud pada ayat (U huruf b direncanakan sebesar Rp57.405.982.275.OO0,00 (lima puluh tujuh triliun empat ratus lima miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan . . .
SK No210962A
PN,ESIDEN
-L2-
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp52.935.411.021.O00,00 (lima puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus sebelas juta dua puluh satu ribu rupiah),
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp4.47O.57 L.2S4.OOO,OO (empat triliun empat ratus tujuh puluh miliar lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar RpS13.635.052.112.O0O,00 (lima ratus tiga belas triliun enam ratus tiga puluh lima miliar lima puluh dua juta seratus dua belas ribu rupiah), terdiri atas:
a, pendapatan sumber daya alam;
b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnya; dan
d. pendapatan Badan Layanan Umum.
(21 Pendapatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp217.96a.185.573.000,00 (dua ratus tujuh belas triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar seratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi; dan
b. pendapatan. . .
PNESIDEN REPUEL]K INDONESIA
b. pendapatan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi.
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp9O.O0O.OOO.0OO.OO0,O0 (sembilan puluh triliun rupiah).
(4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar RpL27 .7 4L.396.429.O0O,00 (seratus dua puluh tujuh triliun tqluh ratus empat puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
(5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp77.929.47O. I 10.OOO,OO (tqjuh puluh tqiuh triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2O25 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp581.O60.OOO.OOO,OO (lima ratus delapan puluh satu miliar enam puluh juta rupiah).
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.62 1.3 13.743.50O.O0O,O0 (tiga kuadriliun enam ratus dua puluh satu triliun tiga ratus ''ga belas miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), terdiri atas:
a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaranTKD.
Pasal 8...
(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2.7 O1.44 1.624.9 17 .OOO,00 (dua kuadriliun tujuh ratus satu triliun empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah).
(21 Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(3) Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat{21 berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outume), untuk meningkatkan kesejahteraan ralfyat.
(4) Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l memprioritaskan dan memperkuat penggunaan barang produksi dalam negeri dan mengandung tingkat komponen dalam negeri yang tinggi.
(5) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam La,mpiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini sesuai dengan Nota Keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp9 1 9,872. 1 1 4.583.000,00 (sembilan ratus sembilan belas triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar seratus empat belas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(2)TKD . . .
l2l TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU;
c. DAK;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan; dan
f. Dana Desa.
(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk alokasi untuk Dana Insentif Fiskal.
(4) Ketentuan mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Pasal L0
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat l2l huruf a direncanakan sebesar Rpl92.2al.743.134.OOO,OO (seratus sembilan puluh dua triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tqiuh ratus empat puluh tiga juta seratus :ga puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH pajak;
b. DBH sumber daya alam;
c. DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit; dan
d. kurangbayarDBH.
(21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
a. pajak penghasilan;
b. pajak bumi dan bangunan; dan
c. cukai hasil tembakau.
(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
a. kehutanan;
b. mineral dan batubara;
c. minyak bumi dan gas bumi;
d. panas . . .
FNESIDEN
_ 16_
d. panas bumi; dan
e. perikanan,
(4) DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara sampai dengan alhir Tahun Anggaran 2024 dan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja.
(71 Dalam rangka mempercepat penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Angaran 2024, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN alokasi sementara kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O24 danlatano dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan.
(8) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus dana reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
e. operasionalisasiKesatuanPengelolaanHutan;
f. pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
g. perlindungan dan pengamanan hutan;
h. pengembangan perbenihan tanaman hutan;
i. penyuluhan kehutanan; dan/atau
j. strategis. . .
SK No21094l A
-t7-
j. strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(9) Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten / kota dialokasikan untuk mendanai progrerm sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan;
b. Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan; dan c Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari dana reboisasi kabupaten /kota, yang disalurkan sebelum tahun 2017 yang masih terdapat di kas Daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
dan pengelolaan taman hutan raya;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
penangurnan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
penuuraman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
5. pembangunan . . .
1. 2.
3. 4.
R,EPUBLIK INDONESIA
5. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
6. penyuluhan lingkungan hidup;
7. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
pengelolaan dan/atau hayati;
9. kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2025, Pemerintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan/ atau menyelesaikan kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Tata cara percepatan penyelesaian kurang bayar DBH sebagaimana dimalsud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi dan sisa DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH cukai hasil tembakau diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
8
(10) (1 1) (r2l
(13)
(l) DAU sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf b, direncanakan sebesar Rp446.633.8 14. 10 1.0OO,OO (empat ratus empat puluh enam triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat belas juta seratus satu ribu rupiah).
(21 Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah yang pada perhitungan DAU, DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian.
SK No210918A
(3) Penyesuaian
(3) Penyesuaian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tidak mengubah pagu TKD lainnya dan/atau kewajiban yang timbul bagi Daerah.
(4) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9%o (delapan puluh lima koma sembilan persen) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan kabupaten/ kota,
(5) DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal.
(6) Alokasi DAU per Daerah dilakukan penyesuaian secara proporsional dengan memperhatikan alokasi DAU per Daerah tahun sebelumnya.
(71 Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
(8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf c direncanakan sebesar Rp185.240.958.39O.000,00 (seratus delapan puluh lima triliun dua ratus empat puluh miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), terdiri atas:
a. DAK fisik;
b. DAK non-fisik; dan
c. Hibah kepada daerah.
SK No210917A
(2) Pengalokasian
INDONESIA 20- l2l Pengalokasian DAK frsik sebagaimaaa dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/ atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, keuangan negara,
(3) kapasitas fiskal Daerah dan kinerja Daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.
Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif.
DAK frsik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp36.953.988.957.000,00 (tiga puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
a. bidang pendidikan sebesar Rp2. 482.O2O.827.000,00 (dua triliun empat ratus delapan puluh dua miliar dua puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
b. bidang kesehatan sebesar Rpl1.809.651.294.000,00 (sebelas triliun delapan ratus sembilan miliar enam ratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
(4) bidang perempuan dan anak
c. d.
sebesar Rp96.961.O9O.OOO,OO (sembilan puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah);
bidang air minum sebesar Rp2.2L9.373.292.O00,00 (dua triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
bidang sanitasi sebesar Rp l.609.a32.OOO.OOO,OO (satu triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah);
bidang irigasi sebesar Rpl.724.72 1. 102.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus dua ribu rupiah);
g. bidang. . .
e
f. SK No210916A
g. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp256.155.859.00O,00 (dua ratus lima puluh enam miliar seratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
h. bidang konektivitas sebesar Rp14.596.245.094.000,00 (empat belas triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus empat puluh lima juta sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri dari:
1. subbidang jalan sebesar Rp14.258.651.440.000,00 (empat belas triliun dua ratus lima puluh delapan miliar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); dan
2. subbidang perairan sebesar Rp337.593.654.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);
i. bidang pangan pertanian sebesar Rp675.329.519.000,00 (enam ratus tqjuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah), terdiri dari:
1. subbidang pertanian sebesar Rp60O.311.212.000,00 (enam ratus miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus dua belas ribu rupiah); dan
2. subbidang pangan sebesar Rp75.018.307.000,00 (tujuh puluh lima miliar delapan belas juta tiga ratus tqiuh ribu rupiah);
j. bidang pangan akuatik sebesar Rpl.3O9.9O0.OOO.OOO,OO (satu triliun tiga ratus sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah);
k. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp50.OOO.O0O.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah);
dan
l. bidang perdagangan sebesar Rp 1 24. 198.88O.OOO,OO (seratus dua puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
(s) DAK. . .
SK No210915A
(5) DAK lisik digunakan pengadaan terdiri dari:
bersifat untuk sarana tematik dan dan prasarana lintas bidang pembangunan/ layanan dasar
a. DAK fisik untuk layanan dasar; dan
b. DAK fisik dengan tema tertentu, yaitu:
1. tematik pengentasan permukiman kumuh terpadu;
2. tematik kawasan produksi pangan nasional;
dan
3. tematik pengembangan ekosistem dan rantai pasok kawasan industri.
(6) DAK non-fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp146.677.929.010.000,00 (seratus empat puluh enam triliun enam ratus tujuh puluh tqiuh miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah), terdiri atas:
a. dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59.271.610.326.000,00 (lima puluh sembilan triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus sepuluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
b. dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp70.064.302.522.000,00 (tqiuh puluh triliun enam puluh empat miliar tiga ratus dua juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
c. dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp12.878.672.152.000,00 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
d. dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp3.239.300. OOO. OOO, 00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah);
e. dana . . .
SK No210914A
dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp163.7OO.OOO.OOO,00 (seratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp169.975.0O0.O00,00 (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
g. dana bantuan pengembangan program sebesar puluh daerah Rpl5O.OO0.O00.OOO,OO (seratus lima miliar rupiah);
h. dana pelayanan perempuan dan anak sebesar Rp132.O00.OOO.O0O,OO (seratus tiga puluh dua miliar rupiah);
i. dana ketahanan pEurgan dan pertanian sebesar Rp516.379.010.0OO,00 (lima ratus enam belas miliar tiga ratus tqjuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah); dan
j. dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp91.99O.O0O.0OO,OO (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).
(71 Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp1.609.0a0.423.000,00 (satu triliun enam ratus sembilan miliar empat puluh juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(U Dana Otonomi Khusus sslagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp17.515.598.958.000,00 (tujuh belas triliun lima ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi . . .
e
f. a. Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1O.049.26O.817.00O,O0 (sepuluh triliun empat puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp4.466.338. 141.000,00 (empat triliun empat ratus enam puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); dan
c. DTI untuk Provinsi Papua, Proyinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp3.OOO.OOO.O00.0OO,O0 (tiga triliun rupiah).
l2l Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data, pembagisn Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di wilayah Papua.
(3) Pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota untuk Daerah baru di wilayah Papua ditetapkan dengan proporsi 30o/o (tiga puluh persen) untuk bagian provinsi dan TOVo (tujuh puluh persen) untuk bagian kabupaten/kota.
(4) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk provinsi Daerah baru diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik, infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan.
(5) Dana . . .
PRESIOEN
_25_
(5) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rpl.2O0.O00.OOO.OO0,OO (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat l2l huruf f direncanakan sebesar Rp7I.O0O.OOO.O00.O0O,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:
a. sebesar Rp69.OOO.0OO.0OO.OO0,O0 (enam puluh sembilan triliun rupiah) dihitung pada tahun angg€rr€m sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan sebesar Rp2.0OO.OOO.0OO.OO0,00 (dua triliun rupiah) dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
(21 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
a. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara proporsional kepada setiap desa;
b. Alokasi Afirmasi sebesar 17o (satu persen) dibagr secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal;
c. Alokasi Kinerja sebesar 4o/o lempat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan b
d. Alokasi . . .
PUBLIK INDONESIA
d. Alokasi Formula sebesar 3oo/o (tiga puluh persen) dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu.
(4) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah MENETAPKAN alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.
(5) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a. penanganarn kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
b. penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stuntirq;
d. dukungan program ketahanan pangan;
e. pengembangan potensi dan keunggulan desa;
f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
g. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
h. program sektor prioritas lainnya di desa.
(6) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa.
(71 Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 15. . .
(1) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar Rp6.OOO.O0O.OOO.0OO,OO (enam triliun rupiah).
(21 Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja daerah.
(3) Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun be{alan sebagaimana dima}sud pada ayat (2) pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2025.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Insentif Fiskal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan non- tunai;
b. bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/ atau DAU dalam bentuk non-tunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/atau penghentian, dalam hal daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKD sebasaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 17. . .
SK No21096l A
PR,ESIDEN
-2A-
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3O7.931.929.O1O.OOO,OO (tiga ratus tujuh triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi malro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2O25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(1) Dalam ha1 perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam yang melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energl dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan.
l2l Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 19. . .
Dalam rangka elisiensi dan efektivitas anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi berdasarkan:
a. indikator kinerja anggaran; dan
b. pengelolaananggaran, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru;
d, pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagran Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagran Anggaran 999 (BA BUN);
i. pergeseran . . .
t2t
(3)
i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam I (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
L pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagran Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan lineligible expendihrel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian/lembaga;
n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama; dan
o. perubahan anggarErn belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/kewajiban Pemerintah, ditetapkan oleh Pemerintah.
Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk penanggulangan bencana.
Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closirq date, ditetapkan oleh Pemerintah.
Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan I atan pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah dosing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Perubahan...
(41
PRESIDEN UELIK INDONESIA
(5) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah.
(6) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
171 Pelaksanaan perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaporkan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan di bidang ansgaran dan/atau pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian / lembaga dimaksud.
(8) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat {21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing dan MENETAPKAN pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional INDONESIA.
(21 Pencapaian kepentingan nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemanfaatan barang/jasa dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri INDONESIA.
(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dapat bersumber dari PNBP kmbaga Dana Kerja Sama Pembangu.nan Intemasional.
(4) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang pelaksanasnnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O25.
Pasal22. . .
REPUEL]K INDONESIA _32_ Pasal22
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp724.262.748.700.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar tqiuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
(21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp3.62 1.3 I 3.743.5OO.OOO,OO (tiga kuadriliun enam ratus dua puluh satu triliun tiga ratus tiga belas miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
(41 Anggaran Pendidikan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Investasi Pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(5) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai peruntukannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2025 terdapat delisit anggaran sebesar Rp616. 186.060.243.O00,00 (enam ratus enam belas triliun seratus delapan puluh enam miliar enam puluh juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(21 Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp616.186.060.243.000,00 (enam ratus enam belas triliun seratus delapan puluh enam miliar enam puluh juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
a. a. pembiayaan utang sebesar Rp775.867.469.094.000,00 (tqiuh ratus tujuh puluh lima triliun delapan ratus enam puluh tu-iuh miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan puluh empat ribu rupiah);
b. pembiayaan investasi sebesar negatif Rp154.501.300.000.000,00 (seratus lima puluh empat triliun lima ratus satu miliar tiga ratus juta rupiah);
c. pemberian pinjaman sebesar negatif Rp5.442.108.851.0O0,O0 (lima triliun empat ratus empat puluh dua miliar seratus delapan juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
dan d, pembiayaan lainnya sebesar Rp262.OOO.0OO.O0O,00 (dua ratus enam puluh dua miliar rupiah).
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan.
(21 Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan...
UELIK INDONES
(3) Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam l-aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui tsrget serta penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, SBN, dan/atau saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian / lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian atas program kementerian/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebasaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2025 dan penetapan Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2O25.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program kementerian/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(U Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2024 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2025.
(2) Penggunaan . . .
PRESIDEN
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 d,an/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O25.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
l2l Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Ralqpat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari Lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat.
(3) Jumlah penggunEran SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O25.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 28. . .
BLIK INDONES
(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2025, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau unhrk meqjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan:
a. penggunaan dana SAL;
b. penarikan Pinjaman T\.rnai;
c. penambahan penerbitan SBN;
d. pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum;
dan/atau
e. penyesuaian Belanja Negara.
(21 Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan persetqjuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan liskal.
(5) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrrrmen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melalrukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya.
(6) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
(7) Pelaksanaan . . .
P[ BLTK INDONESIA
(71 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
(1) Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan.
(21 Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
(1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2025, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2024.
(21 Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
(1) Dalam rangka pembayaran gaji, tunjangan, DAU, dan kewajiban pemerintah lainnya bulan Januari 2025 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2a24, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/ atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) pada a.khir Tahun 2O24.
(21 Dal,am rangka mendukung kebijakan Pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengelola dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank INDONESIA.
(3) Pengelolaan . . .
IIEFUBLTK INDONESIA
(3) Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional.
(41 Ketentuan lebih laqiut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(l) Investasi pada organisasi/lemb"ga keuangan internasional/ badan usaha internasional yang akan dilakukan dan/ atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi peflnanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional tersebut.
l2l Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan intemasional/ badan usaha intemasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2025 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dartlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/ lembaga keuangan internasional/badan usaha intemasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Saldo kas pada Badan Layanan Umum dan dana yang ditampung dalam rekening investasi Bendahara Umum Negara dapat menjadi tambahan investasi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah.
(2) Ketentuan . . .
(21 Ketentuan mengenai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(l) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi kepada:
a. Badan layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnya; dan
b. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dengan tqjuan pembentukan dana abadi, dana jangka par{ang, dan/atau dana cadangan dalam rangka percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengembangan kegiatan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif.
{21 Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditetapkan status penggunaannya pada kementerian/lembaga dengan mekanisme pengesahan belanja modal.
(3) Kegiatan rehabilitasi mangrove dan kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan dan dicatat sebagai kegiatan kementerian/lembaga dengan mekanisme pengesahan belanja atau mekanisme pembiayaan.
(4) Dalam hal anggaran pengesahan belanja yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat dilakukan penyesuaian Belanja Negara.
(5) Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), serta penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Pemerintah dalam l,aporan Keuanga.n Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
(6) Penerimaan . . .
-40_
(6) Penerimaan kembali dari Pinjaman Pemerintah Daerah dalam rangka ekonomi nasional digunakan sebagai dana Investasi Pemerintah untuk pemberian pinjaman kepada Badaa Layalan Umum, badan usaha, dan/ atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/ Badan terdapat negara, ditetapkan menjadi PMN pada Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/ Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut.
l2l Ketentuan mengenai tata cara penetapan PMN untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncana,kan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN,
(3) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari piutang Negara dan dana tunai sebagai pembiayaan investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Lembaga/Badan Hukum Lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupa}an bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(4) Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Badan Bank Tanah, Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari BMN melalui mekanisme pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk menjaga kecukupan modal, kepada PT Asabri (Persero) diberikan PMN paling banyak sebesar sisa penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas negara.
(6) Penambahan . . .
Hukum Lainnya yang
(6) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), serta pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(U Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara atau badafl lainnya, akan dan manfaat ekonomi, sosial, rantai produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta memperkuat penguasaan pasar dalam negeri.
(21 Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan didalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada Badan Usaha Milik Negara dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas, badan usaha milik negara, dan perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang pada Badan Usaha Milik Negara tersebut,
(l) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah asing dan MENETAPKAN pemerintah asing penerima pinjaman untuk pencapaian kepentingan nasional INDONESIA.
(21 Anggaran pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penerimaan negara bukan pajak Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional.
Pasal 38...
(l) Menteri Keuangan diberikan mengelola €rnggaran Kewajiban Pemerintah untuk:
untuk ekonomi a, dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional;
b. dukungan penjaminan pada program ekonomi nasional;
c. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Badan Usaha Milik Negara;
dan/atau
d. pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah.
(21 Dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
b. pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
c. pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau
d. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur infrastruktur jalan tol, infrastruktur transportasi penyediaan air minum.
perkeretaapian, serta
(3) Dukungan penjaminan pada program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pftrgram nasional; dan/ atau
b. penjaminan . . .
a. _43_
b. penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
(4) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, dan huruf d, diakumulasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah yang dibuka di Bank INDONESIA.
(5) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (a) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya.
(6) Dana dalam rekening dana cadangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat
(2), dan ayat (3).
(71 Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban penjaminan dan/ atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk dukungan penjaminan progrErm pemulihan ekonomi nasional yang bersumber dari dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
(8) Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus) sebagaimana dimaksud pada ayat (71, merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/ atau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran be{alan.
(9) Dana . . .
|If+{tT{Il K IND
ESIA (e) Dana dalam rekening dana jaminan penugas€rn pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah.
Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah atau dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat l2l sampai dengan ayat (10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) (1 1)
(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun Eurggaran berjdan, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
(21 Pemerintah dapat melakukan transaksi lindung nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran kewajiban utang, dan/ atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan/ atau pengeluaran cicilan pokok utang.
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan kerugian keuangan negara,
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 40...
SK No21097l A
Pemerintah menyusun laporan:
a. pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2025; d,an b, pertanggungiawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat.
(21 Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal persetqjuan Dewan Perwakilan Ralyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah melaporkan langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O25.
(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 dengan perkembangan dan/ atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah dalam rangka penJrusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2O25, jika terjadi:
a. perkembangan . . .
BL]K INDONESIA _46-
a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2025;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram; dan/ atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
l2l Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa;
a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1O% (sepuluh persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;
b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 1O% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/ atau
c. penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit l0% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.
(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank INDONESIA yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan atas APBN.
(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas UNDANG-UNDANG APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir.
(U Dalam hal kmbaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Sumber. . .
PNESIDEN
(21 Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran bedalan dan awal tahun anggaran dan/atau
b. penambahan utang.
(3) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman kepada lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah melaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 termasuk sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pelaksanaan kegiatan persiapan, dan/ atau pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan dapat dilakukan oleh kementerian/ lembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN.
l2l Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan layanan kepada masyarakat, sampai dengan akhir tahun 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, masih dapat urusan pemerintahan daerah di
wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Alokasi...
(2) Alokasi TKD untuk Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dihitung sesuai kondisi awal sebelum 5slqgian wilayahnya menjadi bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara.
(3) Daiam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan fimur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, tetap dapat memungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Postur APBN Tahun Anggaran 2025 yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam l,ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(1) Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 yang merupakan dari UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat tansgal 30 November 2024.
121 Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasilikasi rincian keluaran (outryti, keluaran (outptttl, rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/ atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/ atau instabilitas sistem keuangan.
(3) Menteri . . .
iEtl.FITallN K INOONESIA
(3) Menteri Keuangan standardisasi keluaran (attput) dan hasil (outame) dari belanja negara serta kriteria yang jelas terkait outtrrut/ out@me, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan kesejahteraan ral<yat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/ atau bantuan dari Pemerintah.
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengelola dana bersama penanggulangan bencana.
l2l Dana bersama penanggul,angan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikelola secara khusus.
(3) Dalam hal sumber dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman siaga.
(41 Da.lam rangka pengelolaan secara khusus dana bersama bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat sisa dana cadangan bencana dapat diakumulasikan ke dalam dana bersama penanggulangan bencana pada tahun- tahun berikutnya.
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2025 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk:
a. penurunan kemiskinan menjadi 7,Oo/o - 8,0% (tujuh koma nol persen sampai dengan delapan koma nol persen);
b. tingkat kemiskinan ekstrem menjadi Oolo (nol persen);
c. tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,5o/o ' 5,Oo/o (empat koma lima persen sampai dengan lima koma nol persen);
d. penurunan Gini Ratio menjadi 0,379 - 0,382 (nol koma tiga tujuh sembilan sampai dengan nol koma tiga delapan dua);
e.peningkatan...
frI;FILtrtrl K INO
e. peningkatan Indeks Modal Manusia menjadi 0,56 (nol koma lima enam); dan
f. potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 38,60/o (ttga puluh delapan koma enam persen); dan
g. peningkatan Nilai Tukar Petani menjadi 115 - 120 (seratus lima belas sampai dengan seratus dua puluh) dan Nilai T\rkar Nelayan menjadi 105 - 108 (seratus lima sampai dengan seratus delapan).
Segala kebijakan yang telah dilalukan di bidang keuangan negara oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corcna Virus Disease 2Ol9 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2OLg di INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, kementerian/lembaga yang mensalami pemisahan dan/ atau kementerian/lembaga yang barrr dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetqiuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal I Januari
2025. Agar
REPI.JELIK INDONESIA _51 _ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 226 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA -undangan dan trasi Hgkum, ttd ttd
vanna Djaman